loading...

Sebuah Refleksi: Bagaimana Visi Emansipatoris Diposisikan dalam Ruang Diskusi Hubungan Internasional

Esai ini dimaksudkan sebagai refleksi dari pengalaman belajar saya–yang nyatanya berjalan cukup sungsang dari pembayangan awalnya–mengenai bagaimana sepatutnya gagasan atas dunia diposisikan. Refleksi ini banyak berangkat dari pengalaman sebagai mahasiswa Hubungan Internasional beserta tanggung jawab utamanya dalam memahami dunia melalui lensa global–lensa yang dianggap mampu menggambarkan fenomena manusia secara lebih luas. Sebagai sebuah refleksi, esai ini sejatinya merupakan buah pertanyaan atas pengalaman-pengalaman tersebut.

---

Sederhananya saya mengilhami visi emansipatoris yang digagas oleh pemikiran-pemikiran Kritis; bahwa ilmu pengetahuan memiliki tugas mulia dalam perjuangan pembebasan manusia dari belenggu-belenggu penindasan dan perbudakan (Krishananta, 2019). Dengan kata lain, para pemikir Kritis memosisikan ilmu pengetahuan yang juga praktikal, di mana ilmu pengetahuan dapat mendorong kemunculan kekuatan sosial yang mampu melawan hegemoni dalam tatanan dunia hingga hari ini. Akan tetapi, visi emansipatoris tersebut seringkali sukar saya alami pada proses belajar yang saya temukan hingga hari ini; dalam konteksnya sebagai mahasiswa Hubungan Internasional, pemfokusan relasi negara-negara secara institusional pada diskusi perkuliahan dirasa memberikan jarak antara esensi keberpihakan dan ilmu pengetahuan–suatu pandangan yang juga dipromosikan oleh pemikiran Kritis. Berangkat dari hal itu, pembacaan terhadap kritik teritorialitas dalam studi HI dirasa mampu menjadi salah satu penggambaraan kondisi keberjarakan tersebut.

Larkins (2009) menyebutkan bahwa hubungan internasional arus utama masif terjebak dalam pemaknaan teritori negara yang nirkonteks historis dan variabel-variabel geografis. Pemikiran arus utama tersebut masih memusatkan asumsi bernada positivis atas negara sebagaimana teritorial a la sistem Westphalia. Di lain sisi, Agnew (1994) menilai bahwa studi Hubungan Internasional terjebak dalam asumsi yang mengultuskan negara sebagai unit tetap dari ruang yang berdaulat, memolarisasikan dimensi nasional/internasional, serta menganggap negara sebagai “wadah” dari masyarakat. Asumsi-asumsi tersebut lantas menyempitkan hubungan internasional semata interaksi antara negara-negara secara teritorial, sehingga hal-hal di luar asumsi teritorialitas tersebut dianggap tidak begitu relevan. Reifikasi entitas negara ke dalam konsep teritori tersebut menjadikan negara sebagai sesuatu yang a priori; lepas dari konteksnya sebagai produk sejarah dan produk sosial. Di samping itu, negara sebagai teritori dinilai kurang mampu merepresentasikan posisi masyarakat di level akar rumput sebagai kelompok yang sejatinya memiliki implikasi penting dalam dinamika ekonomi politik internasional (Low, 2016).

Berangkat dari kritik-kritik teritorialitas tersebut, Larkins (2009) berargumen bahwa studi hubungan internasional perlu untuk memahami teritori sebagai sebuah komponen imajinasi sosial yang membentuk politik ruang dalam diskursus, di mana proses ini berarti memunculkan dinamika dan praktik sosial-politik yang mengakar dalam masyarakat. Argumen-argumen lain di luar kritik teritorialitas tersebut pun mengisyaratkan hal serupa, bahwa pemaknaan dinamika internasional justru dapat dilakukan dalam ruang-ruang lokal dan kehidupan sehari-hari masyarakat (Low, 2016; Kokot, 2007; Ehrenhalt, 1998).

Kritik teritorialitas dan dorongannya untuk konseptualisasi ruang tersebut kemudian membuka banyak pertanyaan baru seputar bagaimana interseksi politik ruang dan esensi keberpihakan sejatinya relevan dalam dinamika internasional di hari ini. Refleksi tersebut secara lebih lanjut memberikan motivasi untuk mengupayakan pengalaman ilmu pengetahuan yang sarat visi emansipatoris; salah satunya melalui lensa (politik) ruang dan pemerhatian atas keseharian masyarakat dalam memahami dinamika hubungan internasional.

1 Comments

Leave a comment