Human Rights and Humanitarian Diplomation

Human
Rights atau Hak Asasi Manusia menurut undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
"Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib
dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia."
Memiliki konsen akan
kemanusian dan memiliki keinginan untuk mempromosikan kemanusian adalah
definisi dari humanitarian. Sedangkan
seseorang yang memiliki konsen akan dipromosikannya kemanusiaan adalah seorang humanist. Terakhir, humanity yang diterjemahkan menjadi kelompok atau ras manusia
merujuk pada kualitas kemanusiaan yang ada di dalam dunia dan masyarakat.
Kesadaran akan pentingnya
kemanusiaan muncul dengan dasar bahwa dalam kala waktu terjadinya perang. Hak
keamanan sebagai pihak yang vulnerable atau
citizen yang tidak ikut serta dalam
perang harus tetap dilindungi. Maka di kala perang ada beberapa batasan yang perlu dipatuhi.
Batasan ini menjadi aturan dasar dalam aksi penyerangan dan target penyerangan
yang dilakukan oleh organ militer suatu negara.
Diawali oleh seorang pengusaha
bernama Henry Dunant yang menulis “A
Memory of Solferino” yang akhirnya menjadi dasar ide dalam pembuatan International Committee of the Red Cross (ICRC),
hasil tulisan Dunant yang nantinya juga menjadi dasar diadakannya Konvensi
Genewa.
Hukum yang mengatur Hak Asasi
Manusia yang tadinya hanya mengatur perihal perang berevolusi juga
untuk mengatur
hak asasi manusia di segala sisi. Human
Rights di dalam dunia internasional diatur di dalam UDHR atau Universal Declaration of Human Rights
yang dideklarasikan oleh United Nations pada 10 Desember 1948.
UDHR berfungsi sebagai standar pencapaian kualitas perlindungan hak asasi
manusia yang disamaratakan untuk semua orang dan bangsa. Di mana tiga puluh pasal yang terdapat pada UDHR
menjelaskan hak asasi manusia dari segi social
security, perdagangan, budaya, sampai edukasi Setelah itu di tahun 1949,
terjadilah Geneva Convention yang di mana empat pasal yang terdapat di dalamnya mengatur
akan tindakan yang dilakukan dan perlindungan terhadap masyarakat dan tentara
di kala keadaan perang.
Merebaknya nama Humanitarian Diplomacy di awal tahun
2000-an. Humanitarian Diplomacy di kala ini didefinisikan sebagai upaya dalam mempersuasi
para aktor-aktor negara terutama pemerintah negara untuk menciptakan
kepentingan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat yang vulnerable. Aksi dalam melakukan
diplomasi kemanusiaan atau humanitarian
diplomacy juga harus dilakukan berdasarkan humanitarian principle.
Semua tindakan yang berasaskan
kemanusiaan dan semua bentuk diplomasi kemanusiaan harus berdasarkan empat
prinsip ini. Pertama adalah prinsip humanitas yang berarti bahwa
penderitaan manusia dalam bentuk apapun harus dikenali dan memastikan hak asasi
manusia terpenuhi. Kedua adalah netral yang berarti adalah
memposisikan diri tidak pada pihak dan negara manapun. Ketiga adalah impartiality
atau tidak subjektif namun memproritaskan akan
kebutuhan dan kasus mana yang lebih urgensi. Terakhir adalah interdependensi
yang berarti kegiatan kemanusiaan tidak boleh terikat oleh objektif politik,
ekonomi, militer, dan lain-lain. Di
mana
kegiatan kemanusiaan tidak boleh oleh terikat rezim atau maksud apapun.
Aktor-aktor yang bisa
melakukan diplomasi kemanusiaan adalah dari tahap individual sampai pada
negara, bahkan organisasi pemerintahan internasional. Peran individu atau
masyarakat sangat penting dalam diplomasi kemanusiaan, apalagi dengan jaman
yang sudah modern di mana sarana
komunikasi dan informasi sudah semakin canggih dan mudah didapat. Kasus akan
terjadinya pelanggaran akan hak asasi kemanusiaan atau isu kemanusiaan biasanya
pertama kali disebar oleh masyarakat yang lalu makin menyebar sampai ke
kelompok masyarakat lain dan organisasi-organisasi serta negara. Setelah
menyebar, barulah negara atau organisasi-organisasi terkait dalam skala
nasional maupun internasional melakukan aksi dan kebijakan, ataupun menciptakan
atau menegaskan aturan (hukum) mengenai agenda kemanusiaan tersebut.
Kegiatan diplomasi kemanusiaan
atau humanitarian diplomacy dapat
dilakukan di dalam dua skala, skala besar dan skala kecil. Skala ini biasanya
dibedakan melalui aktor yang melakukan tindakan kemanusiaan. Karena semakin
tinggi power yang dimiliki suatu
aktor, maka semakin besar juga authority dan tindakan yang dapat
dilakukan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan. Small diplomacy biasanya dilakukan secara privat (private diplomacy) yang aktornya
biasanya adalah masyarakat atau organisasi kemanusiaan nonpemerintah.
Hal ini karena aktor-aktor ini tidak memiliki kuasa untuk mengadili ataupun
memberikan sanksi pada pelaku kejahatan kemanusiaan. Namun hanya bisa memberi bantuan terhadap korban.
Sebaliknya capital diplomacy
dilakukan oleh negara sampai organisasi internasional pemerintah. Di mana kedua aktor ini memiliki kuasa untuk mengadili
pelaku kejahatan kemanusiaan, dan memberikan hukuman. Namun, di saat yang sama aktor yang melakukan diplomasi
publik ini terikat akan kewajiban untuk menjaga dan memastikan kualitas
kemanusiaan di dunia.
3 Comments