loading...

Human Rights and Humanitarian Diplomation

Human Rights atau Hak Asasi Manusia menurut undang-undang Nomor 39 Tahun 1999

"Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia."

Memiliki konsen akan kemanusian dan memiliki keinginan untuk mempromosikan kemanusian adalah definisi dari humanitarian. Sedangkan seseorang yang memiliki konsen akan dipromosikannya kemanusiaan adalah seorang humanist. Terakhir, humanity yang diterjemahkan menjadi kelompok atau ras manusia merujuk pada kualitas kemanusiaan yang ada di dalam dunia dan masyarakat.

Kesadaran akan pentingnya kemanusiaan muncul dengan dasar bahwa dalam kala waktu terjadinya perang. Hak keamanan sebagai pihak yang vulnerable atau citizen yang tidak ikut serta dalam perang harus tetap dilindungi.  Maka di kala perang ada beberapa batasan yang perlu dipatuhi. Batasan ini menjadi aturan dasar dalam aksi penyerangan dan target penyerangan yang dilakukan oleh organ militer suatu negara.

Diawali oleh seorang pengusaha bernama Henry Dunant yang menulis “A Memory of Solferino” yang akhirnya menjadi dasar ide dalam pembuatan International Committee of the Red Cross (ICRC), hasil tulisan Dunant yang nantinya juga menjadi dasar diadakannya Konvensi Genewa.

Hukum yang mengatur Hak Asasi Manusia yang tadinya hanya mengatur perihal perang berevolusi juga untuk mengatur hak asasi manusia di segala sisi. Human Rights di dalam dunia internasional diatur di dalam UDHR atau Universal Declaration of Human Rights yang dideklarasikan oleh United Nations pada 10 Desember 1948. UDHR berfungsi sebagai standar pencapaian kualitas perlindungan hak asasi manusia yang disamaratakan untuk semua orang dan bangsa. Di mana tiga puluh pasal yang terdapat pada UDHR menjelaskan hak asasi manusia dari segi social security, perdagangan, budaya, sampai edukasi Setelah itu di tahun 1949, terjadilah Geneva Convention yang di mana empat pasal yang terdapat di dalamnya mengatur akan tindakan yang dilakukan dan perlindungan terhadap masyarakat dan tentara di kala keadaan perang.

Merebaknya nama Humanitarian Diplomacy di awal tahun 2000-an. Humanitarian Diplomacy di kala ini didefinisikan sebagai upaya dalam mempersuasi para aktor-aktor negara terutama pemerintah negara untuk menciptakan kepentingan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat yang vulnerable. Aksi dalam melakukan diplomasi kemanusiaan atau humanitarian diplomacy juga harus dilakukan berdasarkan humanitarian principle.

Semua tindakan yang berasaskan kemanusiaan dan semua bentuk diplomasi kemanusiaan harus berdasarkan empat prinsip ini. Pertama adalah prinsip humanitas yang berarti bahwa penderitaan manusia dalam bentuk apapun harus dikenali dan memastikan hak asasi manusia terpenuhi. Kedua adalah netral yang berarti adalah memposisikan diri tidak pada pihak dan negara manapun. Ketiga adalah impartiality atau tidak subjektif namun memproritaskan akan kebutuhan dan kasus mana yang lebih urgensi. Terakhir adalah interdependensi yang berarti kegiatan kemanusiaan tidak boleh terikat oleh objektif politik, ekonomi, militer, dan lain-lain. Di mana kegiatan kemanusiaan tidak boleh oleh terikat rezim atau maksud apapun.

Aktor-aktor yang bisa melakukan diplomasi kemanusiaan adalah dari tahap individual sampai pada negara, bahkan organisasi pemerintahan internasional. Peran individu atau masyarakat sangat penting dalam diplomasi kemanusiaan, apalagi dengan jaman yang sudah modern di mana sarana komunikasi dan informasi sudah semakin canggih dan mudah didapat. Kasus akan terjadinya pelanggaran akan hak asasi kemanusiaan atau isu kemanusiaan biasanya pertama kali disebar oleh masyarakat yang lalu makin menyebar sampai ke kelompok masyarakat lain dan organisasi-organisasi serta negara. Setelah menyebar, barulah negara atau organisasi-organisasi terkait dalam skala nasional maupun internasional melakukan aksi dan kebijakan, ataupun menciptakan atau menegaskan aturan (hukum) mengenai agenda kemanusiaan tersebut.

Kegiatan diplomasi kemanusiaan atau humanitarian diplomacy dapat dilakukan di dalam dua skala, skala besar dan skala kecil. Skala ini biasanya dibedakan melalui aktor yang melakukan tindakan kemanusiaan. Karena semakin tinggi power yang dimiliki suatu aktor, maka semakin besar juga authority dan tindakan yang dapat dilakukan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan. Small diplomacy biasanya dilakukan secara privat (private diplomacy) yang aktornya biasanya adalah masyarakat atau organisasi kemanusiaan nonpemerintah.
Hal ini karena aktor-aktor ini tidak memiliki kuasa untuk mengadili ataupun memberikan sanksi pada pelaku kejahatan kemanusiaan
. Namun hanya bisa memberi bantuan terhadap korban. Sebaliknya capital diplomacy dilakukan oleh negara sampai organisasi internasional pemerintah. Di mana kedua aktor ini memiliki kuasa untuk mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan, dan memberikan hukuman. Namun, di saat yang sama aktor yang melakukan diplomasi publik ini terikat akan kewajiban untuk menjaga dan memastikan kualitas kemanusiaan di dunia.


Written by: Universitas Diponegoro

3 Comments

Leave a comment