loading...

Environmental Diplomacy: Peran Diplomasi Greenpeace dalam Melawan Politik Batu Bara (Coalruption) di Indonesia

By : Muhamad Fikrul Umam

PENDAHULUAN

Isu mengenai lingkungan hidup telah menjadi agenda global saat memasuki abad ke 21, baik dikalangan pemimpin politik, pejabat pemerintahan, ilmuwan, industrialis, LSM maupun warga negara. Ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan yang sebelumnya dianggap berada pada wilayah low politics kemudian dikaitkan dengan isu-isu sentral politik dunia (world politics). Isu politik telah menjadi isu global yang sangat penting mendampingi agenda klasik dalam politik internasional, yakni isu keamanan dan ekonomi (Winarno, 2014).

Para pengamat sepakat bahwa gerakan lingkungan mulai berkembang pesat pada akhir tahun 1950-an. Hal ini ditandai dengan meningkatnya perhatian publik dan aktivis lingkungan. Gerakan pemerhati lingkungan mulai lahir di Amerika Serikat dan Inggris dengan nama “Green Party”. Gerakan ini tampil dalam bentuk gerakan massa dan mengedepankan interdependensi antar masalah lingkungan[1].

NGO (Non-Governmental Organization) adalah suatu kelompok atau organisasi yang berinteraksi secara formal dan bersifat no-profitno-radical, dan no-government. Dalam konteks hubungan internasional kemudian dikenal INGO (International Non-Governmental Organization) dimana pergerakannya telah menembus batas-batas negara (Ashari, 2015). NGO kerap kali memerankan posisi yang strategis dalam menghadapi isu-isu global. Sifatnya yang independen mampu melakukan aksi yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah. Posisinya yang tidak terikat, mampu menyuarakan aspirasi masyarakat kepada berbagai pihak termasuk pemerintahan, perusahaan bahkan organisasi internasional sekalipun. Pendekatan grassroot (akar bawah tanah) mampu menggerakan massa untuk memberikan gerakan penekanan akan suatu kebijakan

Negara sebagai aktor utama dalam studi hubungan internasional, juga memiliki peran yang signifikan dalam menangani permasalahan lingkungan global. Kedaulatan yang dimilikinnya memainkan peran sentral negara dalam membentuk dan mengimplementasikan regulasi lingkungan. Namun, banyaknya permasalahan lingkungan yang muncul akibat ulah kebijakan negara menimbulkan keraguan akan kedaulatannya tersebut.Greenpeace sebagai salah satu INGO yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, beraksi untuk menyelamatkan Bumi dari kerusakan melalui aksi damai tanpa kekerasan[2]. Diantara upaya yang dilakukan saat ini ialah mengatasi politik batu bara (coalruption) yang ada di Indonesia.

Politik batu bara saat ini mewarnai perekonomian dan perpolitikan di Indonesia. Adanya kepentingan tertentu bagi korporasi batu bara, mendorong adanya manipulasi politik pada pemerintahan dan pemangku kekuasaan. Terjeratnya pemerintah dalam kasus ini menyebabkan kebijakannya menguntungkan pihak tertentu. Sedangkan, masyarakat dan lingkungan yang kemudian menjadi korban. Maka, Greenpeace pun berusaha untuk mengatasi permasalahan ini. Dimana permasalahan ini telah menyebabkan eksploitasi batu bara berlebih sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pemanasan global akibat aktivitas PLTU hingga lubang tambang yang tak terurus.

Coalruption atau korupsi batu bara telah dan sedang menghancurkan kesejahteraan Indonesia. Praktik ini mencemari lingkungan, mematikan, merusak reputasi dan melemahkan demokrasi Indonesia melalui praktik korupsi politik. Korupsi politik di sektor batu bara harus diakhiri dengan mengakhiri ketergantungan kepada komoditas tersebut untuk masa depan Indonesia yang lebih baik: energi dan politik yang bersih.

PEMBAHASAN

Bisnis Batu Bara Masih Menguasai Kebijakan Energi di Indonesia

Tidak ada perubahan mendasar pada RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) 2019-2028 yang baru saja disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Dominasi batu bara sebesar 48% dari total bauran energi, membuktikan bahwa arah pembangunan energi masih membela kepentingan korporasi tambang batu bara. Sementara, energi terbarukan yang memiliki potensi besar seperti surya dan angin, terus saja disia-siakan dan hanya mendapat porsi kecil dari tahun ke tahun[3].

Pembangunan PLTU batu bara telah mendapatkan penolakan besar dari masyarakat terdampak, khususnya di Jawa, Bali, dan Sumatera. Tetapi sekali lagi dokumen RUPTL 2019-2028 ini mencerminkan ketidakberpihakan kebijakan pemerintah kepada rakyatnya. Kebijakan energi seperti inilah yang menyebabkan Indonesia sangat tertinggal dalam pemanfaatan energi terbarukan di kawasan Asia Tenggara[4].

Argumen bahwa batu bara merupakan sumber energi murah tidak lagi relevan. Ketahanan energi tidak bisa diwujudkan dengan harga batu bara yang fluktuatif yang telah merugikan PLN. Dengan memperhitungkan dampak lingkungan, sosial serta polusi berbahaya, PLTU batu bara merupakan  pilihan energi yang mahal dan berisiko secara ekonomi. Pemerintah tidak bisa terus menutup mata terhadap dampak batu bara dari hulu ke hilir, sementara keuntungan besar hanya masuk ke kantung-kantung korporasi dan para elit pemilik bisnis batubara.

Politik dan Korupsi Batu Bara

Dengan pertumbuhan yang cepat dalam 20 tahun terakhir, sektor batu bara telah menjadi salah satu sumber utama pendanaan politik di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Kebutuhan terhadap modal yang besar, keterkaitan erat dengan peraturan pemerintah, adanya royalti dan pajak serta ketergantungan terhadap infrastuktur pemerintah untuk mengirimkan batu bara ke pasar menjadikan sektor ini terpapar korupsi politik, dalam bentuk perdagangan pengaruh, political capture dan regulatory capture (Auriga, 2018).

Para elit politik juga menyatukan bisnis dengan politik di sektor pertambangan batu bara, antara lain Aburizal Bakrie dengan Bumi Resources dan Prabowo Subianto dengan grup bisnis Nusantara. Terdapat elite politik dengan konflik kepentingan politik yang besar di bisnis batu bara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, yang membawahi sektor pertambangan dan energi merupakan pemegang saham PT Toba Sejahtra, perusahaan ini memiliki sejumlah anak perusahaan yang terlibat dalam pertambangan batu bara dan PLTU (Auriga, 2018).

Dalam menyatukan bisnis dan politik di sektor batu bara, Luhut menggunakan struktur lama oligarki politik: istana kepresidenan, militer, dan partai politik terutama Partai Golkar. Dia juga menggunakan lanskap baru yaitu desentralisasi dengan bekerja sama dengan elite dan penguasa lokal. Di Partai Golkar, Luhut terkoneksi dengan Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Azis Syamsuddin, Syaukani Hasan Rais, dan Rita Widyasari (Auriga, 2018).

Hukum di Indonesia mewajibkan perusahaan termasuk di sektor pertambangan batu bara untuk mengungkapkan pemilik sah perusahaan tersebut sebagaimana didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pemilik manfaat, atau benifical owner, masih dapat menyembunyikan keterlibatan mereka (Auriga, 2018).

Environmental Dilomacy

Diplomasi Lingkungan (Environmental Diplomacy) dapat dipecahkan menjadi dua kategori umum. Pertama, konvensi untuk mengatur penggunaan sumber daya alam dan kedua, konvensi untuk mengatur polusi (Dorsey, 2002). Maka, dapat disimpulkan bahwa Diplomasi Lingkungan memiliki dua jalan. Pertama ialah gerakan membatasi eksploitasi sumber daya alam dan kedua ialah melakukan efisiensi penggunaan dan pengaturan sumber daya alam sehingga menghasilkan bahan yang tidak mencemari lingkungan.

Dalam beberapa kasus, permasalahan utama ialah batasan politik yang jarang memperhatikan batasan biologi/lingkungan. Sehingga, konsumsi sumber daya alam dan penciptaan polusi telah menyebarkan permasalahan lingkungan semakin jauh menembus batas-batas negara. Aktivitas perekonomian Amerika Serikat telah memberikan dua kekuatan sekaligus. Yakni kekuatan untuk menghancurkan lingkungan di seluruh dunia dan pengaruhnya menekan usaha diplomatik untuk melindungi lingkungan[5].

Upaya Diplomasi Greenpeace

Pada tanggal 9 Mei 2016, Greenpeace bersama WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dan JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) yang tergabung dalam Koalisi Break Free mendesak pemerintah Indonesia untuk meninggalkan batu bara dan segera beralih ke energi terbarukan. Koalisi dari masyarakat sipil ini bersatu menyuarakan pemberhentian penggunaan batu bara dan PLTU, dimana saat ini, 42 PLTU yang sudah beroperasi di Indonesia telah menghasilkan polusi udara yang mengeluarkan polutan-polutan berbahaya seperti PM 2.5, Merkuri serta Arsenik. Belum lagi ditambah dengan kerusakan bentang alam akibat perluasan tambang batu bara di konsesi-konsesi tambang di Kalimantan dan daerah lain di seluruh Indonesia (Greenpeace, 2016).

Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, menyampaikan “Dengan ancaman mematikan perubahan iklim, kita tidak punya kemewahan waktu untuk berlama-lama menggunakan energi fosil yang kotor ke energi bersih terbarukan. Pemerintah harus membuat target yang lebih ambisius dan membangun proses transisi yang adil untuk segera beralih menuju energi bersih terbarukan” .

Tak berhenti disitu, Koalisi Break Free bersama lebih dari 3000 orang menyelenggarakan pawai dan karnaval kreatif di Jakarta, 11 Mei 2016. Ribuan warga telah berkumpul sejak pagi tadi di Bundaran HI, dan melakukan pawai hingga Istana Negara. Aksi damai ini bertujuan untuk mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan kecanduan energi fosil terutama batu bara sebagai sumber energi, dan melakukan aksi sejalan dengan komitmen penurunan emisi Indonesia dalam kesepakatan United Nations Climate Change Conference, Paris tahun 2015, dengan beralih pada sumber-sumber energi terbarukan yang bersih dan berkelanjutan (Greenpeace, 2016).

Selain itu, pada 30 Maret 2017 Koalisi Break Free juga melakukan aksi membentangkan banner meminta agar proyek pembangunan PLTU Batang dihentikan. Aksi ini dilakukan di perairan Roban Timur, Batang dimana  sebuah alat berat sedang melakukan proyeknya. Proyek PLTU ini telah merenggut mata pencaharian nelayan setempat dan memakan lahan masyarakat, berupa sawah beririgasi teknis seluas 124,5 hektar; perkebunan melati 20 hektar; dan sawah tadah hujan seluas 152 hektar. Yang lebih mengagetkan lagi, proyek ini juga mencaplok Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban yang telah resmi dilindungi (Wicaksono, 2017).

Denpasar, 24 Januari 2018. Perwakilan masyarakat Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia yang didampingi oleh kuasa hukum dari YLBHI-LBH[6] Bali mendaftarkan gugatan terhadap keputusan Gubernur Bali tentang Ijin Lingkungan PLTU Celukan Bawang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Denpasar, Bali (Greenpeace, 2018).

Salah satu fakta yang menguatkan masyarakat melakukan gugatan adalah pengembangan PLTU Batu Bara Celukan Bawang tidak masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Nasional (RUPTL Nasional) maupun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah. Selain itu, ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh gubernur juga dinilai menyalahi aturan karena tidak melibatkan masyarakat setempat dalam pengambilan kebijakan tersebut (Greenpeace, 2018).

Oktober 2018, Greenpeace International dan CoalSwarm dalam laporannya “A Coal Phase-Out Pathway for 1.5 ° C” menargetkan untuk mengakhiri pembangkit listrik batu bara secara global pada tahun 2050, dengan pengurangan dua pertiga pada tahun 2030. Target ini sejalan dengan apa diwacanakan oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Target tersebut dinilai realistis dan dapat dicapai sesuai dengan analisis pembangkit global oleh Greenpeace International dan CoalSwarm. Maka, diperlukan akselerasi cepat dalam laju pengurangan daya batu bara secara global. Harus ada rencana untuk mengurangi dan menghilangkan tenaga batubara, dibarengi dengan langkah-langkah efisiensi energi dan penyebaran sumber daya berkelanjutan (Greenpeace, 2018).

Greenpeace Bersama Koalisi #BersihkanIndonesia

Salah satu usaha yang dilakukan Greenpeace ialah mengadakan aksi demonstrasi dan teatrikal pada tanggal 15 Januari 2019. Greenpeace, Auriga – NGO asal Indonesia yang bergerak di bidang lingkungan hidup –, JATAM, ICW (Indonesia Corruption Watch), yang tergabung dalam Koalisi #BersihkanIndonesia mendesak para calon presiden untuk mengakhiri praktik korupsi politik di bisnis batu bara. Korupsi politik terkait batu bara dalam berbagai bentuk telah membelenggu pilihan-pilihan energi bersih dan menghalangi hak masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat. Pesan ini ditampilkan dalam sebuah aksi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta[7]. Aksi teatrikal tersebut mengisyaratkan adanya permainan politik dalam kandidat pemilihan presiden 2019 dan permainan bisnis batu bara yang ada di Indonesia.

Koalisi #BersihkanIndonesia juga telah merekomendasikan berbagai aksi untuk mengatasi korupsi politik dalam pertambangan batu bara. Diantaranya ialah memperkuat penegakan hukum dalam operasi pertambangan batu bara. Terutama ialah kepada oknum PEP (Politically Exposed Persons) yang menguasi bangku perpolitikan dan singgasana bisnis batu bara di Indonesia (Greenpeace, 2018). Pemutusan rantai korupsi dan kolusi antara PEP juga penting untuk direalisasikan.

Menyusun peta jalan untuk menutup bisnis pertambangan batu bara di Indonesia juga penting dimulai sebagai langkah awal. Dampak terhadap lingkungan dan komunitas, pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan konflik sosial yang timbul akibat pertambangan batu bara sangat luas dan tidak dapat dihindari. Sebuah peta jalan harus dibuat untuk melakukan transisi energi dari batu bara ke energi bersih dan terbarukan (Greenpeace, 2018).

KESIMPULAN

Coalruption atau korupsi batu bara telah dan sedang menghancurkan kesejahteraan Indonesia. Praktik ini mencemari lingkungan, mematikan, merusak reputasi dan melemahkan demokrasi Indonesia melalui praktik korupsi politik. Korupsi politik di sektor batu bara harus diakhiri dengan mengakhiri ketergantungan kepada komoditas tersebut untuk masa depan Indonesia yang lebih baik: energi dan politik yang bersih.

Greenpeace sebagai salah satu INGO yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup, beraksi untuk menyelamatkan Bumi dari kerusakan melalui aksi damai tanpa kekerasan[8]. Diantara upaya yang dilakukan saat ini ialah mengatasi politik batu bara (coalruption) yang ada di Indonesia.

Upaya diplomasi Greenpeace dilancarkan ke berbagai pihak. Mulai dari mendesak pemerintah untuk mengeluarkan regulasi dalam pertambangan batu bara, peraturan izin dan kewajiban reklamasi tambang. Diplomasi juga dilancarkan kepada masyarakat. Masyarakat sebagai korban nyata ketimpangan korupsi batu bara membutuhkan wadah untuk menyalurkan aspirasi mereka.

Greenpeace juga mengajak berbagai lembaga lain untuk berkoalisi. Diantaranya ialah bersama JATAM (Jaringan Advokasi Tambang, Auriga Nusantara, ICW (Indonesia Corruption Watch), CoalSwarm dan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia).


[1] Winarno, B. (2014). Dinamika Isu-isu Global Kontemporer. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publisher Service). Hal. 140.

[2] Greenpeace. (2019). Tentang Kami. Retrieved April 17, 2019, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/tentang-kami/

[3] Mustasya, T. (2019, Februari 22). Greenpeace. Retrieved April 18, 2019, from Bisnis Batu bara Masih Menguasai Kebijakan Energi di Indonesia: https://www.greenpeace.org/archive-indonesia/press/releases/-Bisnis-Batu-bara-Masih-Menguasai-Kebijakan-Energi-di-Indonesia/

[4] Ibid.

[5] Dorsey, K. (2002). Environmental Diplomacy. Retrieved April 16, 2019, from encyclopedia.com: https://www.encyclopedia.com/social-sciences/encyclopedias-almanacs-transcripts-and-maps/environmental-diplomacy

[6] Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau Lembaga Bantuan Hukum

[7] Greenpeace Indonesia. (2019, January 15). Greenpeace Indonesia (Siaran Pers). Retrieved April 18, 2019, from Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara: https://www.greenpeace.org/indonesia/siaran-pers/1071/bersihkan-politik-indonesia-dari-batu-bara/

[8] Greenpeace. (2019). Tentang Kami. Retrieved April 17, 2019, from Greenpeace: https://www.greenpeace.org/indonesia/tentang-kami/

3 Comments

Leave a comment