AKSELERASI PRIORITAS UMKM DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA
AKSELERASI PRIORITAS UMKM DALAM MENINGKATKAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
Rangga Tandiais
Rizki (1931000015)
International
Relation student, Potensi Utama University, North Sumatera, Indonesia
Ranggatandiaisrizki11@gmail.com
ABSTARCT
Indonesia has 37 provinces, where
each province consists of districts and cities. Each district and city has
MSMEs (Micro, Small and Medium Enterprises) which are owned by individuals and
business entities that have met the criteria as micro-enterprises. In this era
of globalization, the role of MSMEs in improving the skills of workers and the
quality of a product is very easy, coupled with rapidly developing information
systems and technology can help the MSMEs process run according to the desired
target. MSMEs in Indonesia must be a priority for the Government, especially Ministry
of cooperatives and SMEs in improving the Indonesian economy. Article 33 paragraph 4 of the
1945 Constitution, stipulates that MSMEs are part of the national economy with
an independent perspective and have great potential to improve people's
welfare. MSMEs have a significant role in the country's economic growth. The
synergy between the Government, entrepreneurs, investors, workers and the
Indonesian people is very important to support the running of the economy,
because building something that has a big influence on a country cannot be done
individually.
Keywords: Indonesia, MSMEs, Globalization,
Government, Ministry of Trade, Economy.
ABSTRAK
Indonesia memiliki 37 provinsi,
dimana setiap provinsi terdiri dari kabupaten dan kota. Setiap kabupaten dan
kota memiliki UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang dimiliki oleh
perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Dimasa globalisasi saat ini, peran UMKM dalam meningkatkan skil pekerja dan
kualitas dari suatu produk amatlah mudah ditambah dengan sistem informasi dan
teknologi yang berkembang pesat dapat membantu proses UMKM berjalan sesuai
dengan target yang diinginkan. UMKM di Indonesia harus menjadi prioritas
Pemerintah terkhususnya pada Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan
perekonomian Indonesia. UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari
perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sinergitas antara Pemerintah,
wirausaha, investor, pekerja dan masyarakat Indonesia sangatlah penting
untuk menunjang jalannya perekonomian, karena dalam membangun sesuatu yang memiliki pengaruh besar
terhadap suatu negara tidaklah dapat dilakukan perorangan.
Kata kunci : Indonesia, UMKM, globalisasi, Pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM, Ekonomi.
I.
Introduction
Pada bulan
Desember 2019, Wuhan, China dilanda virus yang mematikan. 11 maret 2020, Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) resmi
menamai virus tersebut dengan Covid-19. Covid-19 merupakan
akronim dari "corona virus disease 2019". Dalam waktu kurang
dari tiga bulan, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di
123 negara, dari benua Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika
Ketika krisis
ekonomi menerpa dunia otomatis hal ini memperburuk kondisi ekonomi di
Indonesia. Kondisi krisis periode tahun 2019 hingga 2021, hanya UMKM yang
mampu bertahan dan berdiri kokoh disaat pandemi berlangsung. UMKM ini mampu
membaca peluang usaha yang memberikan keuntungan sehingga kokoh di tengah
situasi pandemi Covid-19
Fenomena ini
menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang sangat produktif untuk dikembangkan
dan harus menjadi prioritas pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan
ekonomi Indonesia. Setiap keberhasilan yang didapatkan terdapat tantangan dan
kelemahan yang harus segera diselesaikan untuk mencari solusi yang terbaik dan
terstruktur. Kelemahan yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM dalam
meningkatkan kemampuan usaha sangat kompleks dan meliputi berbagai indikator
antara lain; kurangnya modal dalam meningkatkan dan membuka usaha baik jumlah
maupun sumber, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi dalam
mengorganisir, kurangnya pemahaman untuk pemasaran produk dan jasa, kurangnya
literasi digital masyarakat dalam perubahan zaman yang terus melaju kedepan.
Teknologi
informasi dan komunikasi menjadi jembatan bagi semua pihak untuk terus dapat
bertahan dalam berbagai kondisi. Adaptasi dan implementasi teknologi informasi
dan komunikasi di sektor ekonomi sudah tidak bisa dihindari. Penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak hanya dimonopoli oleh kalangan
tertentu atau pengusaha kelas atas, namun sudah menjadi kebutuhan semua
kalangan saat ini. Namun demikian, hal ini menjadi permasalahan yang menghambat
bagi para pelaku bisnis yang belum mampu beradaptasi dan mengimplementasi
teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnisnya. Hambatan secara teknis
maupun hal lain menjadi tantangan bagi setiap pelaku bisnis disetiap level
untuk tetap bertahan dalam kondisi pandemik. Apabila
kelemahan tersebut berakhir maka UMKM Indonesia mampu bersaing menghadapi MEA
(Masyarakat Ekonomi Asean) dan perdagangan bebas.
Berdasarkan data
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) yaitu 64 juta unit UMKM
di Indonesia ditahun 2021. Berikut grafik jumlah UMKM di Indonesia pada tahun
2015-2021
II.
Research Methods
Dalam penelitian
ini, penulis menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan Teknik analisi
data menggunakan statistika. Penelitian ini menekankan pada data-data numerical
(angka) yang diolah secara statistika. Penelitian ini berkaitan dengan tema UMKM
yang mendiskripsikan permasalah yang telah terjadi di Indonesia dan memberikan solusi
dengan studi literature. Data sekunder yang digunakan berasal dari dinas-dinas
terkait seperti : BPS (Badan Pusat Statistika) dan Kementrian Koperasi dan UMKM.
III.
Basic Theory and Concepts
Penulis berusaha
memberikan data untuk mendukung UMKM menjadi prioritas Pemerintah Indonesia
dalam meningkatkan serta memulihkan perekonomian Indonesia. Terdapat beberapa kajian peneliti sebelumnya mengenai UMKM di
Indonesia. Peneliti tersebut diantaranya dilakukan oleh Supriyanto menyimpulkan
dalam penelitiannya teryata UMKM mampu menjadi solusi penanggulangan kemiskinan
di Indonesia
Berdasarkan
penelitian yang telah dikaji dan dikembangkan oleh para peneliti maka kelemahan
yang dihadapi oleh para UMKM rasanya segera bisa diatasi. Kelemahan itu mulai
dari kurangnya permodalan baik jumlah maupun sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial
dan keterampilan beroperasi dalam mengorganisir dan terbatasnya pemasaran.
Sebab kunci utama dari kelemahan UMKM adalah kesungguhan dan peran serta
Pemerintah dalam mengelola UMKM yang ada di Indonesia.
UMKM (Usaha Mikro
Kecil dan Menengah)
Pengertian UMKM
Dalam perekonomian
Indonesia UMKM merupakan kelompok usaha
yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan terhadap
berbagai macam goncangan krisis ekonomi.
Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur
dalam payung hukum. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian
dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah.
Menurut Kementrian
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang
dimaksud dengan Usaha Kecil (UK),
termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas
usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp
1.000.000.000. Sementara itu, Usaha
Menengah (UM) merupakan entitas usaha
milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp
10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan
bangunan. Menurut Rudjito (2003), pengertian UMKM adalah usaha yang punya
peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan
kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.
Menurut Badan
Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga
kerja. Usaha kecil merupakan entitas
usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil
didefinisikan sebagai perorangan atau
badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset
per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggitingginya
Rp 600.000.000 (di luar tanah dan
bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan
koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin / industri rumah 7 tangga, petani,
peternak, nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa).
Menurut Ina
Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang
menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu; Industri manufaktur, Agribisnis,
Bisnis kelautan, Sumber daya manusia. Selanjutnya, Ina Primiana juga
menyebutkan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan
untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan
pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan
peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.
Menurut Adi M.
Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan
bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak
diperhitungkan.Selain itu, UMKM juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan
ekonomi yang memiliki omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,-
dan milik warga negara Indonesia.
Menurut KEPRES RI
No. 99 Tahun 1998, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan usaha kecil dan perlu
dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Karakteristik UMKM
Berikut ringkasan
perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Usaha Besar:
1. Usaha Mikro
Usaha yang
termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih
mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-
2. Usaha Kecil
Usaha kecil
merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri
baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha
cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria
usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan
maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis
setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp
2,5.000.000.000,-.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah
adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha
dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung
terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai
yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering
dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang
dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp
10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil
penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp
50.000.000.000,-.
4. Usaha Besar
Usaha Besar adalah
usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang
meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha
asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Jenis usaha ini memiliki
aset lebih dari 10 miliar dengan omset lebih dari Rp 50 miliar per tahun.
Klasifikasi UMKM
Berdasarkan
perkembangannya, UMKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria,
diantaranya:
Livelihood
Activities, yaitu UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari
nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah
pedagang kaki lima.
Micro Enterprise,
yaitu UMKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.
Small Dynamic
Enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu
menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
Fast Moving
Enterprise, yaitu UMKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi
menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
Jenis dan Contoh
UMKM
Pada dekade
terakhir ini semakin marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan
hingga skala yang lebih besar. Berikut beberapa jenis usaha yang termasuk UMKM:
1.
Usaha
Kuliner
Beberapa contoh
UMKM di bidang jasa kuliner:
·
Usaha
berjualan produk minuman (kopi, minuman dingin).
·
Usaha
warteg atau restoran.
·
Usaha
berjualan jajanan/ snack.
2.
Usaha
Fashion
Beberapa contoh
UMKM di bidang jasa fashion:
·
Usaha
jasa menjahit pakaian.
·
Usaha
jasa desain pakaian.
·
Usaha
berjualan bahan pakaian.
·
Usaha
berjualan pakaian jadi.
3.
Usaha
Agribisnis
Beberapa contoh
UMKM di bidang agribisnis:
·
Berjualan
bibit tanaman.
·
Pertanian
sayuran organik.
·
Pertanian
tanaman rempah-rempah.
·
Perkebunan
tanaman sayuran atau buah-buahan.
4.
Usaha
di Bidang Teknologi
Beberapa contoh
UMKM di bidang teknologi, diantaranya:
·
Berjualan
online, baik produk fisik maupun digital.
·
Bisnis
jasa pembuatan website.
·
Bisnis
jasa desain grafis.
·
Bisnis
jasa pembuatan konten (artikel atau video).
·
Bisnis
jasa pemasaran online.
5.
Usaha
di Bidang Otomotif
Beberapa contoh
UMKM di bidang otomotif di antaranya:
·
Showroom
penjualan kendaraan bermotor.
·
Jasa
bengkel dan perbaikan kendaraan.
·
Berjualan
suku cadang kendaraan.
·
Jasa
perawatan kendaraan (cuci dan salon mobil).
6.
Usaha
di Bidang Perawatan Tubuh
Berikut ini
beberapa contoh UMUM di bidang kosmetik:
·
Jasa
make up artist.
·
Menjual
produk kecantikan (makeup dan perawatan wajah).
·
Jasa
pijat reflex
7.
Usaha
Kerajinan dan Cinderamata
Beberapa contoh
produknya, antara lain:
·
Usaha
kerajinan lampu hias.
·
Usaha
berjualan gantungan kunci.
·
Usaha
kerajinan kulit (dompet, tas, gesper, dan lain-lain)
Kebijakan
Pemerintah Terhadap UMKM
UMKM di Indonesia
telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian
di Indonesia. Hal
ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya
dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam
menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan
sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya
UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan oprasional
dan pengembanganya
IV.
Discussions
PERAN PENTING DAN
POTENSI UMKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.
20 Tahun 2008
tentang UMKM. Pasal 1 ayat 1 berbunyi Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang tersebut.
NO |
URAIAN |
ASET |
OMSET |
1 |
USAHA MIKRO |
Maks. 50 Juta |
Maks. 300 Juta |
2 |
USAHA KECIL |
>50 Juta – 500 Juta |
>300 Juta – 2,5 Miliar |
3 |
USAHA MENENGAH |
>500 Juta – 10 Miliar |
> 2,5 Miliar – 50 Miliar |
Karakteristik dari
usaha mikro, kecil dan
menengah adalah bersifat
faktual dan melekat dalam
menjalankan kegiatan usaha-nya maupun
perilaku pengusaha itu sendiri. Karakteristik tersebut
menjadi ciri yang membedakan antar
pelaku usaha sesuai dengan skala usahanya. Bank Dunia
menge-lompokkan UMKM menjadi tiga jenis, yaitu: 1. Usaha
Mikro yaitu usaha
yang mem-pekerjakan karyawan
10 orang);
2. Usaha Kecil
yaitu usaha yang
mempekerjakan karyawan 30 orang); dan
3. Usaha Menengah
yaitu usaha yang mempekerjakan karyawan hingga 300 orang).
UMKM merupakan
ujung tombak perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan
UKM, jumlah UMKM tahun 2021 mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB
sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi
UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total
tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi
Target rasio
kewirausahaan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) adalah mencapai 3,9% dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4% pada
tahun 2024. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM,
diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha
Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi
pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui
Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM
melalui UU Cipta Kerja.
Kemandirian UMKM
bisa terlihat berdasarkan data industri perbankan yang menunjukan pertumbuhan
dan Penyaluran
kredit UMKM ditargetkan menyentuh 30%. Tahun 2022, rata-rata kredit UMKM masih
berada di kisaran 16%—20%. penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM tumbuh
16,9% year on year (yoy) mencapai Rp 1.195,4 triliun per April 2022. Dibalik
pertumbuhan tersebut, sektor kredit UMKM hanya berkontribusi sebanyak 20,02%
dari total portofolio penyaluran kredit perbankan yang mencapai Rp 5.969,1
triliun per April 2022. para
perbankan diwajibkan untuk meningkatkan rasio penyaluran kredit ke sektor UMKM
secara bertahap, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun
2024
UMKM merupakan komponen
penting untuk memulihkan perekonomian dan berperan dalam mengatasi persoalan
sumbatan rantai pasok akibat tingginya tren kenaikan permintaan yang belum
mampu dipenuhi oleh para pemasok. Keberhasilan UMKM bertransformasi di masa
pandemi bisa menjadi modal awal yang penting untuk membawa para pelaku UMKM
untuk naik kelas ke tingkat level yang lebih tinggi, dan menjadi motor
penggerak pembangunan ekonomi Indonesia. Pembangunan infrastruktur harus terus
dipacu dan dilanjutkan dengan reformasi di bidang manufaktur dan
industri.Hilirisasi mineral dan ekspor barang-barang olahan hasil tambang juga harus
terus ditingkatkan. Harapannya, pelaku sektor UMKM nantinya mendapat keuntungan
dan prioritas dari langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Peran penting UMKM
dalam perekonomian nasional mencerminkan peran penting UMKM dalam pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di
Indonesia. UMKM dapat menjadi garda paling depan dalam pencapaian pilar ekonomi
SDGs dengan penciptaan lapangan kerja, penciptaan kondisi kerja yang layak,
inovasibisnis, adaptasi dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial dan lingkungan
pada operasi bisnis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Jumlah pelaku
usaha, pelaku UMKM menjadi penopang terbesar bagi perekonomian nasional. Di
tahun 2022 ini terdapat peluang bagi
transformasi UMKM
-Populasi generasi
muda mencapai 64% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut 73% anak
muda Indonesia berminat wirausaha. Hal ini harus didorong untuk menghadirkan
momentum entrepreneur muda yang produktif dan kompetitif.
-Potensi ekonomi
digital Indonesia yang semakin tumbuh. Pada tahun 2021 nilai transaksi
e-commerce mencapai Rp 401 triliun ,
Transaksi e-commerce pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 526
triliun jumlah ini diperkirakan semakin meningkat atau naik 31%
dibandingkan tahun sebelumnya
- Target indikator
UMKM di tahun 2022 yaitu kontribusi UMKM ke PDB 63%, rasio kredit UMKM ke total
kredit perbankan sebesar 20,9%, dan rasio kewirausahaan nasional 3,75%.
Strategi pemulihan UMKM 2022 yaitu subsidi bunga restrukturisasi kredit UMKM,
penjaminan kredit UMKM, perluasan layanan pendampingan usaha, pelatihan ketahanan
usaha, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Strategi
peningkatan nilai tambah UMKM 2022 yaitu pengembangan potensi UMKM terpadu
berbasis wilayah, peningkatan kemampuan digital UMKM, replikasi kemitraan
strategis UMK dan UMK, serta pengembangan ruang produksi bersama bagi sentra
UMKM.
- UMKM mampu menjadi
solusi penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Penanggulangan kemiskinan dengan
cara mengembangkan UMKM memiliki potensi yang cukup baik, karena ternyata sector
UMKM memiliki kontribusi yang besardalam penyerapan tenaga kerja, yaitu menyerap
lebih dari 97% tenaga kerja dan sumbangan terhadap PDB yaitu 61,97% atau
senilai 8.573,89 triliun rupiah. Upaya untuk memajukan dan mengembangkan
sektor UMKM akan dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja yang ada dan
tentu saja akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di
dalamnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Dan pada akhirnya akan
dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan.
UMKM sebagai bagian
dari perekonomian juga harus lebih meningkatkan daya saing dengan melakukan
inovasi. Keunggulan bersaing berbasis inovasi dan kreativitas harus lebih diutamakan
karena mempunyai daya tahan dan jangka waktu lebih panjang. Menciptakan kelembagaan
yang kuat bagi penciptaan kreativitas dan seni yang mampu meningkatkan daya
saing UMKM dari beberapa negara. Permasalahan UMKM terkait dengan produktivitas
antara lain kurangnya perlindungan terhadap hak cipta atas inovasi dan
kreativitas. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya penjiplakan pada suatu
produk sehingga merugikan UMKM pencipta produk. Hak cipta (property right)
terhadap produk atau desain produk tidak berfungsi sebagai insentif
produksi.Property right yang diabaikan menciptakan disinsentif produksi. Oleh
karena itu perlu ada insentif bagi pencipta produksi sehingga mereka tetap
terdorong melakukan inovasi dan kreativitas secara terus menerus. Langkah yang
dapat dilakukan adalah apresiasi dengan pemberian hak paten terhadap UMKM yang
inovatif. Ini akan mendorong kreasi-kreasi lebih lanjut serta menghasil produk
dengan fitur dan disain yang menarik konsumen
Pemerintah
menargetkan 30 juta UMKM digitalisasi hingga 2024. Diperlukan 6 juta UMKM masuk
digital per tahun guna target itu terealisasi. Saat ini jumlah UMKM yang
memasuki ekosistem digital berjumlah 19 juta unit. Digitalisasi UMKM membuat
mereka lebih mampu dan siap untuk beradaptasi dengan kondisi pasar. Pasalnya,
pola hidup masyarakat saat ini sudah berubah menjadi lebih praktis dengan
teknologi. Jadi, keputusan untuk memasarkan produk secara online merupakan
bentuk adaptasi bisnis yang tepat. Namun terdapat tantangan dalam tranformasi
digital bagi UMKM. Perubahan dalam dunia digital itu konstan dan terjadi lebih
cepat dari sebelumnya. Jika tidak bergerak cepat, Negara akan mengalami digital
disruption. Dukungan dan kerjasama serta kolaborasi dalam membangun UMKM dan
industri anak bangsa berbasis teknologi tepat guna memasuki era Industri 4.0
perlu terus ditingkatkan.
Conclusion
Perekonomian
mengalami resesi ekonomi disaat Covid-19 melanda Indonesia. Hal ini merupakan
tantangan yang sangat penting untuk diakhiri dalam membangun sistem
perekonomian yang benar-benar memiliki struktur yang kuat dan dapat bertahan
disituasi apapun. Kondisi krisis periode tahun 2019 hingga 2021, hanya
UMKM yang mampu bertahan dan berdiri
kokoh disaat pandemi berlangsung. UMKM ini mampu membaca peluang usaha yang
memberikan keuntungan sehingga kokoh di tengah situasi pandemi Covid-19.
UMKM
merupakan usaha yang sangat produktif untuk dikembangkan dan harus menjadi
prioritas pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan ekonomi Indonesia.
Setiap
keberhasilan yang didapatkan terdapat tantangan dan kelemahan yang harus segera
diselesaikan untuk mencari solusi yang terbaik dan terstruktur. Apabila kelemahan
tersebut berakhir dan seluruh tatangan dijalankan sesuai yang diharapakan, maka
UMKM Indonesia mampu bersaing menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dan
perdagangan bebas.
Peran penting dan
potensi UMKM dalam perekonomian Indonesia. UMKM merupakan ujung tombak
perekonomian nasional. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan
UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit
Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI),
Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja
Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan
kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja. UMKM merupakan komponen penting untuk
memulihkan perekonomian dan berperan dalam mengatasi persoalan sumbatan rantai
pasok akibat tingginya tren kenaikan permintaan yang belum mampu dipenuhi oleh
para pemasok. Peran
penting UMKM dalam perekonomian nasional mencerminkan peran penting UMKM dalam
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals
(SDGs) di Indonesia. UMKM dapat menjadi garda paling depan dalam pencapaian
pilar ekonomi SDGs dengan penciptaan lapangan kerja, penciptaan kondisi kerja
yang layak, inovasibisnis, adaptasi dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial
dan lingkungan pada operasi bisnis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan. UMKM
sebagai bagian dari perekonomian juga harus lebih meningkatkan daya saing
dengan melakukan inovasi. Keunggulan bersaing berbasis inovasi dan kreativitas
harus lebih diutamakan karena mempunyai daya tahan dan jangka waktu lebih
panjang.
References
Cahyadi, I. R.
(2020, Juli Kamis). UMKM Jadi Kunci Kebangkitan Ekonomi Pasca-Pandemi
Covid-19.
Darwanto. (2013).
Peningkatan Daya Saing UMKM Berbasis Inovasi Dan. Jurnal Bisnis dan
Ekonomi Kreativitas(Strategi Penguatan Property Right Terhadap Inovasi).
Hanum, Z. (2021,
Maret Senin). Satu Tahun Perjalanan Covid-19, Maret yang Mencekam.
HERMAN. (2022,
April Selasa). BI Proyeksikan Transaksi E-Commerce Naik 31,1% Jadi Rp 526
Triliun.
INDONESIA, P. R.
(2008). UU RI NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
Jakarta: DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
Investasi/BKPM,
K. (2020). Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia.
Mahdi, M. I.
(2022, Januari Rabu). Berapa Jumlah UMKM di Indonesia. DataIndonesia.id.
PEREKONOMIAN, K.
K. (2021). SIARAN PERS-UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian
Indonesia. Jakarta: Haryo Limanseto.
Rudya. (2022,
April 21). 2021, 64,19 juta UMKM Beri Kontribusi 61,97% PDB.
saputra, d.
(2021, Desember 30). Pemerintah Gulirkan 4 Program PEN Utama di Awal 2022,
KUR dan PPnBM Masuk Daftar.
Suci, Y. R.
(2017). PERKEMBANGAN UMKM. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos.
Sulistiyono, S.
T. (2022, April Senin). Hingga 2021 Terdapat 64 Juta UMKM di Indonesia, Tapi
Baru 19 Juta Masuk Ranah Digital.
Tkikhau, J.
(2022, Mei Selasa). Bisnis UMKM Kokoh di Tengah Pandemi.
Usaha, P. (2006).
Pemberdayaan UMKM sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Jurnal
Pendidikan Ekonomi.
Walfajri, M. (2022, Juni Sabtu). Kontribusi Kredit UMKM Capai 20,02% dari Portofolio Kredit Perbankan.
*gambar sampul dari linkumkm.id
1 Comments