loading...

AKSELERASI PRIORITAS UMKM DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA

AKSELERASI PRIORITAS UMKM DALAM MENINGKATKAN

PEREKONOMIAN INDONESIA


Rangga Tandiais Rizki (1931000015)

International Relation student, Potensi Utama University, North Sumatera, Indonesia

Ranggatandiaisrizki11@gmail.com


 

ABSTARCT

Indonesia has 37 provinces, where each province consists of districts and cities. Each district and city has MSMEs (Micro, Small and Medium Enterprises) which are owned by individuals and business entities that have met the criteria as micro-enterprises. In this era of globalization, the role of MSMEs in improving the skills of workers and the quality of a product is very easy, coupled with rapidly developing information systems and technology can help the MSMEs process run according to the desired target. MSMEs in Indonesia must be a priority for the Government, especially Ministry of cooperatives and SMEs in improving the Indonesian economy. Article 33 paragraph 4 of the 1945 Constitution, stipulates that MSMEs are part of the national economy with an independent perspective and have great potential to improve people's welfare. MSMEs have a significant role in the country's economic growth. The synergy between the Government, entrepreneurs, investors, workers and the Indonesian people is very important to support the running of the economy, because building something that has a big influence on a country cannot be done individually.

Keywords: Indonesia, MSMEs, Globalization, Government, Ministry of Trade, Economy.

ABSTRAK

Indonesia memiliki 37 provinsi, dimana setiap provinsi terdiri dari kabupaten dan kota. Setiap kabupaten dan kota memiliki UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Dimasa globalisasi saat ini, peran UMKM dalam meningkatkan skil pekerja dan kualitas dari suatu produk amatlah mudah ditambah dengan sistem informasi dan teknologi yang berkembang pesat dapat membantu proses UMKM berjalan sesuai dengan target yang diinginkan. UMKM di Indonesia harus menjadi prioritas Pemerintah terkhususnya pada Kementerian Koperasi dan UKM dalam meningkatkan perekonomian Indonesia. UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. UMKM memiliki peran yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Sinergitas antara Pemerintah, wirausaha, investor, pekerja dan masyarakat Indonesia sangatlah penting untuk menunjang jalannya perekonomian, karena dalam  membangun sesuatu yang memiliki pengaruh besar terhadap suatu negara tidaklah dapat dilakukan perorangan.

Kata kunci : Indonesia, UMKM, globalisasi, Pemerintah, Kementerian Koperasi dan UKM, Ekonomi.








I.                    Introduction

Pada bulan Desember 2019, Wuhan, China dilanda virus yang mematikan. 11 maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)  resmi menamai virus tersebut dengan Covid-19. Covid-19 merupakan akronim dari "corona virus disease 2019". Dalam waktu kurang dari tiga bulan, Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara, dari benua Asia, Eropa, Amerika, hingga Afrika (Hanum, 2021). Infeksi virus corona telah menyebar ke beberapa negara di Asia diantaranya Taiwan, Thailand, Vietnam, Singapura, Indonesia, Malaysia dan berbagai negara lainnya.Kondisi pandemi Covid-19 yang tidak kunjung menurun memberi dampak amat besar pada sektor Kesehatan dan juga perekonomian di Indonesia. Perekonomian mengalami resesi ekonomi disaat Covid-19 melanda Indonesia. Hal ini merupakan tantangan yang sangat penting untuk diakhiri dalam membangun sistem perekonomian yang benar-benar memiliki struktur yang kuat dan dapat bertahan disituasi apapun.

Ketika krisis ekonomi menerpa dunia otomatis hal ini memperburuk kondisi ekonomi di Indonesia. Kondisi krisis periode tahun 2019 hingga 2021, hanya UMKM   yang mampu bertahan dan berdiri kokoh disaat pandemi berlangsung. UMKM ini mampu membaca peluang usaha yang memberikan keuntungan sehingga kokoh di tengah situasi pandemi Covid-19 (Tkikhau, 2022) . Melemahnya konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat secara luas ditambah Regulasi pengetatan diberbagai sektor dari aturan PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) memberikan pengaruh terhadap naik turunnya sektor ekonomi Indonesia. Menurunnya angka investasi diberbagai sektor usaha disebabkan para investor memiliki keraguan berinvestasi sektor saham, pariwisata, hiburan, seni budaya, travel, transportasi dan kuliner yang mengakibatkan dunia usaha tidak bergerak seperti yang diharapkan. Pembatasan akses mobilitas masyarakat untuk bertemu dalam berbagai kegiatan termasuk didalamnya kegiatan bisnis ekonomi mengakibatkan tumbuhnya pergeseran bisnis model yang ada saat ini dituntut untuk beradaptasi dengan bisnis model yang baru yang menyesuaikan dengan kondisi negara Indonesia.

Fenomena ini menjelaskan bahwa UMKM merupakan usaha yang sangat produktif untuk dikembangkan dan harus menjadi prioritas pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan ekonomi Indonesia. Setiap keberhasilan yang didapatkan terdapat tantangan dan kelemahan yang harus segera diselesaikan untuk mencari solusi yang terbaik dan terstruktur. Kelemahan yang dihadapi oleh para pengusaha UMKM dalam meningkatkan kemampuan usaha sangat kompleks dan meliputi berbagai indikator antara lain; kurangnya modal dalam meningkatkan dan membuka usaha baik jumlah maupun sumber, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi dalam mengorganisir, kurangnya pemahaman untuk pemasaran produk dan jasa, kurangnya literasi digital masyarakat dalam perubahan zaman yang terus melaju kedepan.

Teknologi informasi dan komunikasi menjadi jembatan bagi semua pihak untuk terus dapat bertahan dalam berbagai kondisi. Adaptasi dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi di sektor ekonomi sudah tidak bisa dihindari. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak hanya dimonopoli oleh kalangan tertentu atau pengusaha kelas atas, namun sudah menjadi kebutuhan semua kalangan saat ini. Namun demikian, hal ini menjadi permasalahan yang menghambat bagi para pelaku bisnis yang belum mampu beradaptasi dan mengimplementasi teknologi informasi dan komunikasi dalam bisnisnya. Hambatan secara teknis maupun hal lain menjadi tantangan bagi setiap pelaku bisnis disetiap level untuk tetap bertahan dalam kondisi pandemik. Apabila kelemahan tersebut berakhir maka UMKM Indonesia mampu bersaing menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dan perdagangan bebas.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)  yaitu 64 juta unit UMKM di Indonesia ditahun 2021. Berikut grafik jumlah UMKM di Indonesia pada tahun 2015-2021 (Sulistiyono, 2022)(Investasi/BKPM, 2020) (Mahdi, 2022)

 


 

 

II.                 Research Methods

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan Teknik analisi data menggunakan statistika. Penelitian ini menekankan pada data-data numerical (angka) yang diolah secara statistika. Penelitian ini berkaitan dengan tema UMKM yang mendiskripsikan permasalah yang telah terjadi di Indonesia dan memberikan solusi dengan studi literature. Data sekunder yang digunakan berasal dari dinas-dinas terkait seperti : BPS (Badan Pusat Statistika) dan Kementrian Koperasi dan UMKM.

 

 

 

III.              Basic Theory and Concepts

 

Penulis berusaha memberikan data untuk mendukung UMKM menjadi prioritas Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan serta memulihkan perekonomian Indonesia. Terdapat beberapa  kajian peneliti sebelumnya mengenai UMKM di Indonesia. Peneliti tersebut diantaranya dilakukan oleh Supriyanto menyimpulkan dalam penelitiannya teryata UMKM mampu menjadi solusi penanggulangan kemiskinan di Indonesia (Usaha, 2006). Kemudian peneliti Darwanto melakukan pengamatan terhadap perutumbuhan UMKM dalam perekonomia di Indonesia. UMKM sebagai bagian dari perekonomian juga harus lebih meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi (Darwanto, 2013). Dan masih banyak lainnya.

Berdasarkan penelitian yang telah dikaji dan dikembangkan oleh para peneliti maka kelemahan yang dihadapi oleh para UMKM rasanya segera bisa diatasi. Kelemahan itu mulai dari kurangnya permodalan baik jumlah maupun sumbernya, kurangnya kemampuan manajerial dan keterampilan beroperasi dalam mengorganisir dan terbatasnya pemasaran. Sebab kunci utama dari kelemahan UMKM adalah kesungguhan dan peran serta Pemerintah dalam mengelola UMKM yang ada di Indonesia.

UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Pengertian UMKM

Dalam perekonomian Indonesia UMKM merupakan kelompok usaha  yang memiliki jumlah paling besar dan terbukti tahan terhadap berbagai  macam goncangan krisis ekonomi. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha  Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang  dipergunakan untuk mendefinisikan pengertian dan kriteria Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah.

Menurut Kementrian Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menegkop dan UKM), bahwa yang dimaksud dengan  Usaha Kecil (UK), termasuk Usaha Mikro (UMI), adalah entitas  usaha yang mempunyai memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan  memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000.  Sementara itu, Usaha Menengah (UM) merupakan entitas usaha  milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih  besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk  tanah dan bangunan. Menurut Rudjito (2003), pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas  usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994  tanggal 27 Juni 1994, usaha kecil didefinisikan sebagai perorangan  atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau aset/aktiva setinggitingginya Rp 600.000.000 (di  luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : (1) badang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin / industri rumah 7 tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan,  penambang, pedagang barang dan jasa).

Menurut Ina Primiana, pengertian UMKM adalah pengembangan empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi motor penggerak pembangunan Indonesia, yaitu; Industri manufaktur, Agribisnis, Bisnis kelautan, Sumber daya manusia. Selanjutnya, Ina Primiana juga menyebutkan bahwa UMKM dapat diartikan sebagai pengembangan kawasan andalan untuk mempercepat pemulihan perekonomian untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan berbagai sektor dan potensi. Sedangkan usaha kecil merupakan peningkatan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat.

Menurut Adi M. Kwartono, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang punya kekayaan bersih maksimal Rp 200.000.000,- dimana tanah dan bangunan tempat usaha tidak diperhitungkan.Selain itu, UMKM juga dapat didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang memiliki omset penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000,- dan milik warga negara Indonesia.

Menurut KEPRES RI No. 99 Tahun 1998, pengertian UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Karakteristik UMKM

Berikut ringkasan perbedaan antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Usaha Besar:

1. Usaha Mikro

Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp 300.000.000,-

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah. Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2,5.000.000.000,-.

 

3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp 500.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp 50.000.000.000,-.

4. Usaha Besar

Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Jenis usaha ini memiliki aset lebih dari 10 miliar dengan omset lebih dari Rp 50 miliar per tahun.

Klasifikasi UMKM

Berdasarkan perkembangannya, UMKM di Indonesia dapat dibedakan dalam 4 kriteria, diantaranya:

Livelihood Activities, yaitu UMKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Misalnya adalah pedagang kaki lima.

Micro Enterprise, yaitu UMKM yang punya sifat pengrajin namun belum punya sifat kewirausahaan.

Small Dynamic Enterprise, yaitu UMKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor

Fast Moving Enterprise, yaitu UMKM yang punya jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Jenis dan Contoh UMKM

Pada dekade terakhir ini semakin marak bermunculan bisnis UMKM mulai dari skala rumahan hingga skala yang lebih besar. Berikut beberapa jenis usaha yang termasuk UMKM:

1.      Usaha Kuliner

Beberapa contoh UMKM di bidang jasa kuliner:

·         Usaha berjualan produk minuman (kopi, minuman dingin).

·         Usaha warteg atau restoran.

·         Usaha berjualan jajanan/ snack.

 

2.      Usaha Fashion

Beberapa contoh UMKM di bidang jasa fashion:

·         Usaha jasa menjahit pakaian.

·         Usaha jasa desain pakaian.

·         Usaha berjualan bahan pakaian.

·         Usaha berjualan pakaian jadi.

 

3.      Usaha Agribisnis

Beberapa contoh UMKM di bidang agribisnis:

·         Berjualan bibit tanaman.

·         Pertanian sayuran organik.

·         Pertanian tanaman rempah-rempah.

·         Perkebunan tanaman sayuran atau buah-buahan.

 

4.      Usaha di Bidang Teknologi

Beberapa contoh UMKM di bidang teknologi, diantaranya:

·         Berjualan online, baik produk fisik maupun digital.

·         Bisnis jasa pembuatan website.

·         Bisnis jasa desain grafis.

·         Bisnis jasa pembuatan konten (artikel atau video).

·         Bisnis jasa pemasaran online.

 

5.      Usaha di Bidang Otomotif

Beberapa contoh UMKM di bidang otomotif di antaranya:

·         Showroom penjualan kendaraan bermotor.

·         Jasa bengkel dan perbaikan kendaraan.

·         Berjualan suku cadang kendaraan.

·         Jasa perawatan kendaraan (cuci dan salon mobil).

 

6.      Usaha di Bidang Perawatan Tubuh

Berikut ini beberapa contoh UMUM di bidang kosmetik:

 

·         Jasa make up artist.

·         Menjual produk kecantikan (makeup dan perawatan wajah).

·         Jasa pijat reflex

 

7.      Usaha Kerajinan dan Cinderamata

Beberapa contoh produknya, antara lain:

·         Usaha kerajinan lampu hias.

·         Usaha berjualan gantungan kunci.

·         Usaha kerajinan kulit (dompet, tas, gesper, dan lain-lain)

 

Kebijakan Pemerintah Terhadap UMKM

UMKM di Indonesia telah menjadi bagian penting dari sistem perekonomian

di Indonesia. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan unit-unit usaha yang lebih banyak jumlahnya dibandingkan usaha industri berskala besar dan memiliki keunggulan dalam menyerap tenaga kerja lebih banyak dan juga mampu mempercepat proses pemerataan sebagai bagian dari pembangunan. Berdasarkan kenyataan ini sudah selayaknya UMKM dilindungi dengan UU dan peraturan yang terkait dalam kegiatan oprasional dan pengembanganya (Suci, 2017). Beberapa peraturan telahdikeluarkan oleh pemerintah untuk melindungi UMKM diantaranya UUD 1945 merupakan pondasi dasar hukum di Indonesia Pasal 5 ayat(1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, UU No.9 Tahun 1995, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan Harap Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ini merupakan intrumen dalam menyikapi kebutuhan bagi pengembangan UMKM.

 

IV.               Discussions

 

PERAN PENTING DAN POTENSI UMKM DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA

Menurut Undang-Undang  Republik Indonesia  No.  20  Tahun  2008  tentang UMKM.  Pasal  1 ayat 1 berbunyi Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan  dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut. (INDONESIA, 2008). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994, UMKM didefinisikan sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp600.000.000 atau aset/aktiva setinggi-tingginya Rp600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati), terdiri dari: (1) bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi) dan (2) perorangan (pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) Pasal 6 ayat (1), (2), dan (3) memberikan kriteria bagi UMKM yang digolongkan berdasarkan jumlah aset dan omset yang dimiliki sebuah usaha. Adapun kriteria UMKM adalah sebagai berikut:

NO

URAIAN

ASET

OMSET

1

USAHA MIKRO

Maks. 50 Juta

Maks. 300 Juta

2

USAHA KECIL

>50 Juta – 500 Juta

>300 Juta – 2,5 Miliar

3

USAHA MENENGAH

>500 Juta – 10 Miliar

> 2,5 Miliar – 50 Miliar

 

Karakteristik  dari  usaha  mikro,  kecil dan  menengah  adalah  bersifat  faktual  dan melekat dalam menjalankan kegiatan usaha-nya maupun  perilaku  pengusaha  itu sendiri. Karakteristik  tersebut  menjadi  ciri  yang membedakan  antar  pelaku  usaha  sesuai dengan skala usahanya. Bank Dunia menge-lompokkan UMKM menjadi tiga jenis, yaitu: 1.  Usaha  Mikro  yaitu  usaha  yang  mem-pekerjakan  karyawan  10  orang);

2.  Usaha Kecil  yaitu  usaha  yang  mempekerjakan karyawan 30 orang); dan

3. Usaha Menengah yaitu usaha  yang mempekerjakan  karyawan hingga 300 orang).

UMKM merupakan ujung tombak perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM tahun 2021 mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi (Rudya, 2022) .  Terdapat 414,1 triliun anggaran yang disiapkan untuk UMKM dalam program Pemulihan Ekonomi 2022 Nasional, terdapat empat program baru PEN 2022 yang akan menerapkan front-loading di awal tahun depan. Pertama, subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen pada Januari-Juni 2022; Kedua, perluasan dan percepatan penyaluran program bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung. Bantuan yang sudah terealisasi 100 persen untuk 1 juta pedagang kaki lima dan warung dalam waktu relatif cepat ini, dinilai perlu diperluas dari sisi target sasarannya; Ketiga, insentif fiskal untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan; Keempat, insentif fiskal Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif dengan alokasi anggaran Rp3,46 triliun dinaikkan ke Rp6,58 triliun(saputra, 2021).

Target rasio kewirausahaan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah mencapai 3,9% dan pertumbuhan wirausaha baru sebesar 4% pada tahun 2024. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja. (PEREKONOMIAN, 2021).

Kemandirian UMKM bisa terlihat berdasarkan data industri perbankan yang menunjukan pertumbuhan dan Penyaluran kredit UMKM ditargetkan menyentuh 30%. Tahun 2022, rata-rata kredit UMKM masih berada di kisaran 16%—20%. penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM tumbuh 16,9% year on year (yoy) mencapai Rp 1.195,4 triliun per April 2022. Dibalik pertumbuhan tersebut, sektor kredit UMKM hanya berkontribusi sebanyak 20,02% dari total portofolio penyaluran kredit perbankan yang mencapai Rp 5.969,1 triliun per April 2022. para perbankan diwajibkan untuk meningkatkan rasio penyaluran kredit ke sektor UMKM secara bertahap, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024 (Walfajri, 2022). Upaya dalam meningkatkan itu dilakukan dengan mengoptimalkan peran seluruh pemangku kepentingan di sektor yang terkait. Angka target 30% merupakan total dari kredit nasional, baik itu yang disalurkan oleh perbankan maupun lembaga-lembaga keuangan non bank lainnya.

UMKM merupakan komponen penting untuk memulihkan perekonomian dan berperan dalam mengatasi persoalan sumbatan rantai pasok akibat tingginya tren kenaikan permintaan yang belum mampu dipenuhi oleh para pemasok. Keberhasilan UMKM bertransformasi di masa pandemi bisa menjadi modal awal yang penting untuk membawa para pelaku UMKM untuk naik kelas ke tingkat level yang lebih tinggi, dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi Indonesia. Pembangunan infrastruktur harus terus dipacu dan dilanjutkan dengan reformasi di bidang manufaktur dan industri.Hilirisasi mineral dan ekspor barang-barang olahan hasil tambang juga harus terus ditingkatkan. Harapannya, pelaku sektor UMKM nantinya mendapat keuntungan dan prioritas dari langkah konkret yang dilakukan pemerintah. Peran penting UMKM dalam perekonomian nasional mencerminkan peran penting UMKM dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. UMKM dapat menjadi garda paling depan dalam pencapaian pilar ekonomi SDGs dengan penciptaan lapangan kerja, penciptaan kondisi kerja yang layak, inovasibisnis, adaptasi dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial dan lingkungan pada operasi bisnis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Jumlah pelaku usaha, pelaku UMKM menjadi penopang terbesar bagi perekonomian nasional. Di tahun 2022 ini terdapat  peluang bagi transformasi UMKM

-Populasi generasi muda mencapai 64% dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut 73% anak muda Indonesia berminat wirausaha. Hal ini harus didorong untuk menghadirkan momentum entrepreneur muda yang produktif dan kompetitif.

-Potensi ekonomi digital Indonesia yang semakin tumbuh. Pada tahun 2021 nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 401 triliun ,  Transaksi e-commerce pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 526 triliun jumlah ini diperkirakan semakin meningkat atau naik 31% dibandingkan tahun sebelumnya (HERMAN, 2022). Nilai ekonomi digital diperkirakan akan mencapai US$ 146 miliar atau Rp 2100 triliun di 2025. Selama pandemi Covid-19 transaksi UMKM di pasar online meningkat 26% tercatat 3,1 juta transaksi per hari serta kenaikan 35% pengiriman barang. Indonesia mendapatkan 21 juta konsumen digital baru sejak awal pandemi, Perkembangan ekonomi internet ASEAN sepanjang 2021 mencapai 70 miliar dolar AS.

- Target indikator UMKM di tahun 2022 yaitu kontribusi UMKM ke PDB 63%, rasio kredit UMKM ke total kredit perbankan sebesar 20,9%, dan rasio kewirausahaan nasional 3,75%. Strategi pemulihan UMKM 2022 yaitu subsidi bunga restrukturisasi kredit UMKM, penjaminan kredit UMKM, perluasan layanan pendampingan usaha, pelatihan ketahanan usaha, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Strategi peningkatan nilai tambah UMKM 2022 yaitu pengembangan potensi UMKM terpadu berbasis wilayah, peningkatan kemampuan digital UMKM, replikasi kemitraan strategis UMK dan UMK, serta pengembangan ruang produksi bersama bagi sentra UMKM.

- UMKM mampu menjadi solusi penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Penanggulangan kemiskinan dengan cara mengembangkan UMKM memiliki potensi yang cukup baik, karena ternyata sector UMKM memiliki kontribusi yang besardalam penyerapan tenaga kerja, yaitu menyerap lebih dari 97% tenaga kerja dan sumbangan terhadap PDB yaitu 61,97% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Upaya untuk memajukan dan mengembangkan sektor UMKM akan dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja yang ada dan tentu saja akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Dan pada akhirnya akan dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan.

UMKM sebagai bagian dari perekonomian juga harus lebih meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi. Keunggulan bersaing berbasis inovasi dan kreativitas harus lebih diutamakan karena mempunyai daya tahan dan jangka waktu lebih panjang. Menciptakan kelembagaan yang kuat bagi penciptaan kreativitas dan seni yang mampu meningkatkan daya saing UMKM dari beberapa negara. Permasalahan UMKM terkait dengan produktivitas antara lain kurangnya perlindungan terhadap hak cipta atas inovasi dan kreativitas. Hal ini mengakibatkan sering terjadinya penjiplakan pada suatu produk sehingga merugikan UMKM pencipta produk. Hak cipta (property right) terhadap produk atau desain produk tidak berfungsi sebagai insentif produksi.Property right yang diabaikan menciptakan disinsentif produksi. Oleh karena itu perlu ada insentif bagi pencipta produksi sehingga mereka tetap terdorong melakukan inovasi dan kreativitas secara terus menerus. Langkah yang dapat dilakukan adalah apresiasi dengan pemberian hak paten terhadap UMKM yang inovatif. Ini akan mendorong kreasi-kreasi lebih lanjut serta menghasil produk dengan fitur dan disain yang menarik konsumen (Suci, 2017)

Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM digitalisasi hingga 2024. Diperlukan 6 juta UMKM masuk digital per tahun guna target itu terealisasi. Saat ini jumlah UMKM yang memasuki ekosistem digital berjumlah 19 juta unit. Digitalisasi UMKM membuat mereka lebih mampu dan siap untuk beradaptasi dengan kondisi pasar. Pasalnya, pola hidup masyarakat saat ini sudah berubah menjadi lebih praktis dengan teknologi. Jadi, keputusan untuk memasarkan produk secara online merupakan bentuk adaptasi bisnis yang tepat. Namun terdapat tantangan dalam tranformasi digital bagi UMKM. Perubahan dalam dunia digital itu konstan dan terjadi lebih cepat dari sebelumnya. Jika tidak bergerak cepat, Negara akan mengalami digital disruption. Dukungan dan kerjasama serta kolaborasi dalam membangun UMKM dan industri anak bangsa berbasis teknologi tepat guna memasuki era Industri 4.0 perlu terus ditingkatkan.

Conclusion

Perekonomian mengalami resesi ekonomi disaat Covid-19 melanda Indonesia. Hal ini merupakan tantangan yang sangat penting untuk diakhiri dalam membangun sistem perekonomian yang benar-benar memiliki struktur yang kuat dan dapat bertahan disituasi apapun. Kondisi krisis periode tahun 2019 hingga 2021, hanya UMKM   yang mampu bertahan dan berdiri kokoh disaat pandemi berlangsung. UMKM ini mampu membaca peluang usaha yang memberikan keuntungan sehingga kokoh di tengah situasi pandemi Covid-19. UMKM merupakan usaha yang sangat produktif untuk dikembangkan dan harus menjadi prioritas pemerintah dalam memulihkan dan meningkatkan ekonomi Indonesia. Setiap keberhasilan yang didapatkan terdapat tantangan dan kelemahan yang harus segera diselesaikan untuk mencari solusi yang terbaik dan terstruktur. Apabila kelemahan tersebut berakhir dan seluruh tatangan dijalankan sesuai yang diharapakan, maka UMKM Indonesia mampu bersaing menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dan perdagangan bebas.

Peran penting dan potensi UMKM dalam perekonomian Indonesia. UMKM merupakan ujung tombak perekonomian nasional. Pemerintah telah menjalankan sejumlah program dukungan UMKM, diantaranya bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja. UMKM merupakan komponen penting untuk memulihkan perekonomian dan berperan dalam mengatasi persoalan sumbatan rantai pasok akibat tingginya tren kenaikan permintaan yang belum mampu dipenuhi oleh para pemasok. Peran penting UMKM dalam perekonomian nasional mencerminkan peran penting UMKM dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. UMKM dapat menjadi garda paling depan dalam pencapaian pilar ekonomi SDGs dengan penciptaan lapangan kerja, penciptaan kondisi kerja yang layak, inovasibisnis, adaptasi dan mitigasi dampak negatif ekonomi, sosial dan lingkungan pada operasi bisnis untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. UMKM sebagai bagian dari perekonomian juga harus lebih meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi. Keunggulan bersaing berbasis inovasi dan kreativitas harus lebih diutamakan karena mempunyai daya tahan dan jangka waktu lebih panjang.


 

References

Cahyadi, I. R. (2020, Juli Kamis). UMKM Jadi Kunci Kebangkitan Ekonomi Pasca-Pandemi Covid-19.

Darwanto. (2013). Peningkatan Daya Saing UMKM Berbasis Inovasi Dan. Jurnal Bisnis dan Ekonomi Kreativitas(Strategi Penguatan Property Right Terhadap Inovasi).

Hanum, Z. (2021, Maret Senin). Satu Tahun Perjalanan Covid-19, Maret yang Mencekam.

HERMAN. (2022, April Selasa). BI Proyeksikan Transaksi E-Commerce Naik 31,1% Jadi Rp 526 Triliun.

INDONESIA, P. R. (2008). UU RI NO 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH. Jakarta: DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.

Investasi/BKPM, K. (2020). Upaya Pemerintah Untuk Memajukan UMKM Indonesia.

Mahdi, M. I. (2022, Januari Rabu). Berapa Jumlah UMKM di Indonesia. DataIndonesia.id.

PEREKONOMIAN, K. K. (2021). SIARAN PERS-UMKM Menjadi Pilar Penting dalam Perekonomian Indonesia. Jakarta: Haryo Limanseto.

Rudya. (2022, April 21). 2021, 64,19 juta UMKM Beri Kontribusi 61,97% PDB.

saputra, d. (2021, Desember 30). Pemerintah Gulirkan 4 Program PEN Utama di Awal 2022, KUR dan PPnBM Masuk Daftar.

Suci, Y. R. (2017). PERKEMBANGAN UMKM. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos.

Sulistiyono, S. T. (2022, April Senin). Hingga 2021 Terdapat 64 Juta UMKM di Indonesia, Tapi Baru 19 Juta Masuk Ranah Digital.

Tkikhau, J. (2022, Mei Selasa). Bisnis UMKM Kokoh di Tengah Pandemi.

Usaha, P. (2006). Pemberdayaan UMKM sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Jurnal Pendidikan Ekonomi.

Walfajri, M. (2022, Juni Sabtu). Kontribusi Kredit UMKM Capai 20,02% dari Portofolio Kredit Perbankan.



*gambar sampul dari linkumkm.id

 

1 Comments

Leave a comment